Kasus Garong Uang Rakyat, Masa Penahanan Tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diperpanjang, Ini Alasannya

- 11 Mei 2022, 23:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Masa penahanan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perpanjangan penahanan terhadap Wisnu sebagai tersangka kasus garong uang rakyat (korupsi) minyak goreng (migor) itu dilakukan selama 40 hari kedepan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan sampai 17 Juni 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Asah Otak, Temukan Kesalahan Gambar Sepatu ini!

Selain itu, papar Wisnu, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga turut diperpanjang masa penahanannya antara lain Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Kemudian, lanjutnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.

Ketut Sumedana menuturkan, tersangka Tumanggor dan Wisnu Indrasari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Baca Juga: TES IQ: Uji Konsentrasi dan Ketelitian! Bantu Santa Temukan Beruang Tersembunyi di antara Banyak Rusa!

Sedangkan dua lainnya yakni Stanley dan Picare menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun perpanjangan penahanan ini, sambungnya, dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus korupsi minyak goreng.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah