Gara-Gara Jual Mobil Alphard, Billy Syahputra Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

- 28 April 2022, 11:53 WIB
Billy Syahputra
Billy Syahputra /Jurnal Soreang/IG@Bilsky16

Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan! Bukan Hanya Oleh Satu Tim, Lionel Messi Kerap Dibenci Oleh Legenda Sepak Bola Ini, Siapa?

Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah