JURNAL SEORANG - Seorang pegawai Bank BUMN di Banjarmasin, nekat curi uang nasabah secara diam-diam karena tergiur ikut investasi binary option Binomo.
Pegawai Bank BUMN yang curi uang nasabah untuk bermain binary option di Binomo itu merupakan seorang wanita dengan inisial nama ALC.
Saat dimintai keterangan selama persidangan, pegawai Bank BUMN tersebut mengakui sudah menjadi pemain binary option di Binomo sejak tahun 2019.
Pegawai Bank BUMN tersebut melakukan gelar perkara pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin, 4 April 2022.
Berdasarkan hasil audit internal, ALC telah curi uang nasaban dan merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
ALC menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di binary option Binomo.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan.
Rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tersebut dibuka dan dicairkan untuk mengisi saldo akun binary option Binomo miliknya.
“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya,” kata ALC.
“Hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” sambungnya saat berikan keterangan pada Ketua Majelis Hakim.
ALC mengaku sudah tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan.
Dirinya pun siap untuk menerima konsekuensi hukuman.
Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adi Suparna, Jaksa Penuntut meminta waktu untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin, 11 April 2022.
Dalam perkara ini, Arini Listiani Chalid (ALC) didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001;
Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***