Bandel Sih! 293 Kendaraan Kena Tilang karena Ngebut di Tol Jadetabek

- 4 April 2022, 11:58 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 293 kendaraan karena terbukti melanggar batas kecepatan dan muatan di jalan tol Jadetabek.

Hal itu dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang mengatakan ratusan kendaraan yang melanggar tersebut terekam kamera ETLE.

"Ada 293 kendaraan yang ditilang dan 23 kendaraan diamankan," kata Sambodo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 3 April 2022.

Baca Juga: Disebut Resmi Datangkan Ricky Kambuaya, Direktur Persib Bandung, Teddy Tjahjono Membantah: Namanya Hoaks

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang elektronik pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol di Jadetabek sejak 1 April 2022.

Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di tol, tersebar di lima titik, di antaranya tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ.

Titik selanjutnya adalah di ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, dan ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Inilah Jadwal Kick-Off Piala Dunia 2022 Paling Lengkap, Terdekat Ada Qatar VS Ekuador dan Inggris VS Iran

Sementara, kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang saja.

Penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah