Tersangka Kasus Trading Binary Option Indra Kenz Beri Ibu Rp1 Miliar, Habis untuk Apa?

- 2 April 2022, 19:10 WIB
Tersangka Indra Kenz saat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri
Tersangka Indra Kenz saat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri /Kolase Foto YouTube/

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menguak fakta baru terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Hal tersebut berkat upaya penyidik dalam menyelidiki aliran dana investasi bodong yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu.

Diketahui, ternyata Indra Kenz memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada ibunya yang berinisial S.

Baca Juga: 5 Klarifikasi Vanessa Khong, Nomor 4 Beberkan Kebohongan Afiliator Binary Option Indra Kenz

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, fakta itu terkuak usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 2 April 2022.

Dikatakan Gatot, uang senilai Rp1 miliar yang diberikan Indra Kenz itu digunakan oleh S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Pelapor Kasus Binary Option Oxtrade Kapten Vincent Minggu Depan, Susul Indra dan Doni?

"Menurut keterangan S, uang itu digunakan untuk berobat dan kehidupan sehari-hari," bebernya.

Namun sayangnya, Gatot enggan menjelaskan lebih jauh apakah uang tersebut akan disita atau tidak.

Pasalnya, penyitaan aset dan aliran dana merupakan kewenangan dari penyidik.

Baca Juga: Menerka Calon Juara Skuad Prancis Kandidat Kuat Sang Juara Bertahan Piala Dunia 2022 Qatar

Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Wow! Ikut Queendom 2 dan Bersahabat dengan SinB? Simak Profil dan Biodata Eunseo WJSN

Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah