Lalu ia menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri dari tujuh orang saksi pelapor."Dan tiga orang saksi ahli," jelasnya.
Afiliator Binary Option Doni Salmanan ini beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi dengan nama sang pelapor yang disembunyikan.
Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Binomo Doni Salmanan, Penyidik Polisi Temukan Adanya Tindak Pidana
Kasus ini sama persis dengan Indra Kenz yang juga sesama Crazy Rich asal Medan dengan ancaman penjara 20 tahun.***