JURNAL SOREANG - Terduga teroris yang merupakan salah satu anggota Partai Umat diringkus Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri.
Pasca penangkapan salah satu kader Partai Ummat berinisial RH sebagai terduga teroris di Bengkulu, berimbas pada desakan evaluasi kerja.
Adanya desakan ini, langsung disikapi oleh Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions : Sporting vs Manchester City, Hari ini Pukul 03.00 WIB
Aswin mengatakan, penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status dan latar belakang seseorang.
"Jadi, sama seperti tersangka tindak pidana terorisme yang lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang," tegas Aswin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 15 Februari 2022.
Menurutnya, penegakan hukum didasari karena alat bukti yang cukup yang dapat menunjukkan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok terorisme tertentu.
Baca Juga: Sejak Januari, Tersangka Utama LM Sudah Tiga Kali Rencanakan Pembunuhan Fiky
Aswin menyebut, kinerja yang dilakukan aparat kepolisian, juga diawasi secara ketat oleh pihak internal maupun eksternal.
"Polri memiliki perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," terangnya.