Tingkatkan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Investasi Trading Binomo, Ini Langkah Polri

- 15 Februari 2022, 21:39 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan perkara investasi trading bodong melalui aplikasi Binomo akan dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

Langkah ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk meningkatkan status kasus Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Lagi, Empat Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Tiga Kabupaten di Jawa Tengah

"Hasil komunikasi saya dengan Dirtipideksus, hari ini dilaksanakan gelar perkara. Apabila peristiwa hukumnya terbukti, maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan," ungkap Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 14 Februari 2022.

Terkait kasus ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta maupun saksi ahli sampai hari. Keterangan itu pun nanti dikumpulkan untuk dijadiakan bahan gelar perkara.

"Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan. Tahapan ya masih tahapan penyelidikan," terangnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tablet Murah Untuk Belajar Anak, Harga Dibawah Rp3 Jutaan

Dedi menjelaskan, pihaknya akan membeberkan secara detail setelah gelar perkara rampung. Artinya, kesimpulan terhadap kasus dugaan investasi bodong trading aplikasi Binomo tergantung dari hasil gelar perkara.

"Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah