Fakta Baru! Polisi Sebut Korban Aplikasi Trading Binomo Dijanjikan Keuntungan 85 Persen

- 11 Februari 2022, 21:29 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh penyidik kepolisian, terungkap fakta baru perihal Aplikasi Trading Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan korban penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan dengan nilai 85 persen.

Fakta tersebut didapat usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang korban pada Kamis 10 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aldi Bragi, yang Sudah Resmi Bercerai Dengan Istrinya Ririn Dwi Ariyanti

"Aplikasi Binomo ini menjanjikan keuntungan 80 hingga 85 persen dari nilai perdagangan yang ditentukan setiap trader dalam hal ini korban," jelas Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Februari 2022.

Whisnu menyebut, dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain, MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta. 

Jika diakumulasikan, kata Whisnu, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai tiga miliar rupiah lebih.

Baca Juga: Jelang Lawan Ghana Pada Perebutan Tiket Lolos ke Piala Dunia 2022, Pemain Nigeria Leon Balogun Alami Cedera

"Total keseluruhan kerugian Rp3,8 miliar," tuturnya.

Whisnu membeberkan perekrutan nasabah untuk menjadi trader dalam aplikasi Binomo ini telah berlangsung sejak April 2020 lalu. 

Para korban, sambungnya, tertipu usai melihat influencer dan terlapor berinisial IK mempromosikan aplikasi tersebut dengan sebutan legal dan resmi.

Baca Juga: Simak! Penting Diketahui Sebelum Menyebar, Inilah Penyebab Komedo yang Sering Terjadi

"Terlapor mengajarkan cara trading di aplikasi itu dan terus menunjukkan hasil profitnya," imbuhnya.

Sebelumnya, delapan orang yang mengaku korban melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Mereka mengklaim merugi hingga miliaran rupiah.

Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Baca Juga: Final Piala Dunia Antarklub : Chelsea vs Palmeiras, Prediksi, Susunan Pemain, Head to Head dan Kabar Tim

Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah