Penuhi Panggilan Penyidik, Ketua DPRD DKI Jakarta Serahkan Dokumen ke KPK

- 8 Februari 2022, 22:06 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Prasetyo terkait pemeriksaan perihal penyelidikan kasus dugaan penyelenggaraan Formula E.

"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ungkap Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya di Hari Pers Nasional, Rabu 9 Februari 2022

Dalam pemanggilan ini, pihaknya membawa satu bundel dokumen anggaran Formula E ke KPK, baik yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD, sampai APBD 2019. 

Nanti, kata Prasetyo, seluruh dokumen yang dibawa ini akan diserahkan kepada penyidik KPK.

"Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran," ujarnya.

Baca Juga: Unik! Banyak Naga di Candi Penataran, Inilah Destinasi Wisata Populer di Blitar Jawa Timur

"Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, KPK telah mulai memeriksa beberapa orang terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil Formula E. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x