JURNAL SOREANG - Bripka Randy akhirnya resmi mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Polri usai terbukti melakukan pemaksaan terhadap pacarnya, Novia Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.
Penetapan sanksi tegas terhadap Randy, melalui proses sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis 27 Januari 2022.
Sidang kode etik ini diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan 9 saksi turut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.
"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.
Gatot menuturkan, selain dipecat tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut.
Bahkan, Gatot menyebut kini Randy telah resmi menjadi tahanan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur.
Gatot menerangkan, sebelumnya kasus pemaksaan aborsi ini mencuat usai seorang mahasiswa bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri setelah meminum racun di samping pusara sang Ayah.