Gerebek Kantor Diduga Milik Bupati Nonaktif Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

- 27 Januari 2022, 22:32 WIB
 KPK mengamankan Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap.
KPK mengamankan Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggerebegan terhadap kantor yang diduga milik Bupati nonaktif Langkat.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Dalam penggeledahan kantor PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen.

Baca Juga: Keren! di Bawah Tekanan Persija Menang 2-1 atas Persita, Sudirman: Ini Pertandingan tidak Ringan

"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan TRP," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.

Saat melakukan penggeledahan ini, papar Ali, penyidik KPK sempat dihalang-halangi oleh pihak yang diduga dari Terbit Rencana. 

Atas aksi tersebut, ia pun mengultimatum pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Baca Juga: Begini Prosedur Jadi BMI di Brunei Darussalam, Ihans Siap Bantu

"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," tegasnya.

Ali melanjutkan, tim penyidik akan segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap ini. Dia meminta para saksi kooperatif dan memberi keterangan yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x