JURNAL SOREANG - Kepolisian berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis 6 Januari 2021.
Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Depok menangkap seorang kurir narkoba jenis ganja di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok.
Selain meringkus pelaku (kurir) pengedar narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 17 kilogram.
Baca Juga: Mario Balotelli Bengal? Hal Ini Bisa Jadi Salah-satu Alasannya, Calon Bintang Piala Dunia 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kurir laki-laki yang ditangkap berinisial S alias A (24). Tersangka ditangkap pada Kamis, 6 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka berperan sebagai kurir, yang dikendalikan oleh A alias E dan B yang masih DPO. (Dia) mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per kilogram ganja yang laku terjual," ungkap Kombes Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 26 Januari 2022.
Dalam pemeriksaan, papar Zulpan, tersangka mengaku mendapat narkoba jenis ganja tersebut dengan pengiriman melalui sistem tempel di wilayah Cibubur sebanyak 18 kilogram.
"Modus yang digunakan sistem tempel barang tersebut di wilayah Cibubur, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya," terangnya.
Dalam pengungkapan ini, lanjutnya, selain mengamankan tersangka S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 17 kg ganja kering, dua buah timbangan, dan satu unit handphone milik pelaku.