"(Ancamannya) enam tahun penjara," tegas Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga: Terungkap, Pengemudi Mobil Tabrak Empat Kendaraan di Bundaran Senayan Ternyata dalam Keadaan Mabuk
Sebelumnya, wanita dua anak bernama Sulistyawati mengaku mengalami penyekapan di rumah rentenir di kawasan Ciledug Indah II, Kota Tangerang, karena diduga tidak mampu membayar utang.
Kejadian ini berawal dari Sulistyawati yang meminjam uang kepada F, wanita yang tinggal di Ciledug Indah II.
Baca Juga: Bobotoh Senang Melihat Febri Hariyadi Ikut Berlatih Bersama Tim Persib Bandung
Dia meminjam sekitar Rp 1 juta dengan jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp1,3 juta dalam tempo 10 hari. ***