Ratusan Pil Psikotropika Berhasil Disita, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Menanti Tersangka Pengedar

- 23 Januari 2022, 19:43 WIB
Sejumlah barang bukti obat terlarang  diamankan polisi
Sejumlah barang bukti obat terlarang diamankan polisi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pengedar obat terlarang beserta ratusan pil psikotropika sebagai barang bukti.

Pengedar obat terlarang tersebut berinisial RH (24) yang ditangkap di kediamannya di wilayah Kendal, Jawa Timur.

Selain itu, sebanyak 185 butir pil psikotropika dari beberapa jenis dan merek juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti saat penangkapan tersangka.

Baca Juga: Wanita Ini Disekap Penagih Utang, Pinjam Rp1 Juta harus Dikembalikan Rp1,3 juta dalam 10 Hari

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya Gang Taat, Desa Ngilir, Kecamatan Kendal, Jawa Timur, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kendal pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka antara lain RH (24) warga Desa Ngilir, Kecamatan Kendal. Dia diciduk setelah petugas mengamankan seorang saksi yang habis membeli pil warna kuning DMP sebanyak 2 paket dari tersangka," tutur Agus Riyanto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 22 Januari 2022.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Mengenal Putri Ameerah Wardatul, Anak Bungsu Sultan Hassanal Bolkiah Brunei, Ini Profil dan Biodatanya

Agus membeberkan, saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket masing- masing berisi 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik dan 18 (delapan belas) paket yang berisi masing-masing 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok.

"Kemudian juga, ada 5 (lima) paket masing-masing 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok, uang tunai Rp37 ribu, 1 (satu) buah HP merk Readmi Note 10 warna biru dengan nomor sim card 087821892163," tambahnya.

Usai ditangkap, Agus menyebut bahwa tersangka RH mengakui barang yang disita merupakan miliknya.

Baca Juga: Perang Bintang, Taufik Hidayat hingga Legenda Bulu Tangkis Indonesia Turun Gunung Ikut Turnamen di Jawa Tengah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x