Baca Juga: Kalah dari Bali United, Beginilah Komentar dari Pelatih Persib Robert Alberts
Menurut Zulpan seperti dilansirkan PMJNews, Fico memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial. Sementara barang bukti narkoba yang diamankan, yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
"Kita akan lakukan pengembangan, termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran," ujarnya.
Kini Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***