JURNAL SOREANG - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan Abdul Gafur Mas'ud jadi tersangka, terkait dugaan Kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Gafur Mas'ud langsung dilakukan penahanan.
"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 13 Januari 2022.
Selain Abdul Gafur, lanjut Alexander, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Para tersangka tersebut, lanjut Alexander, antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Baca Juga: Rasulullah Ibaratkan Ini Kepada Orang yang tidak Mau Membaca dan Menghafal Al-Quran
Kemudian, ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Alexander menjelaskan, dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK ini, Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar.
Tiga proyek tersebut, sambung Alexander, antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.
Selain itu, papar Alexander, Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara.
"Sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," jelasnya.
Lebih lanjut Alexander Marwata memaparkan, dalam perkara ini tersangka Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Besok Persija Vs Persela, Apa Kabar Cederanya Rohit Chand?
"Sementara Zuhdi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuh Alexander Marwata. ***