JURNAL SOREANG - Kepolisian resmi menetapkan musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," ungkap ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 13 Januari 2022.
"Tersangka mendapatkan ganja dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sedang menjadi DPO," sambungnya
Baca Juga: Kontra Bali United, Berikut Pemain Starter Persib Bandung
Zulpan menerangkan, Ardhito Pramono ditangkap petugas, saat sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Hasil tes urine juga, lanjut Zulpan, menunjukkan bahwa aktor utama film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu positif ganja.
"Kemudian tersangka ditangkap saat sedang menggunakan ganja, dia juga mengakuinya," paparnya.
Zulpan menjelang, dalam hal ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam, serta satu unit iPhone.
"Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.