Tanggapi Tudingan Anak Rahmat Effendi, KPK Tegaskan Penangkapan Tersangka Dilakukan Bukan Kepentingan Politik

- 10 Januari 2022, 05:25 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Yusup Supriatna /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ade Puspita Sari soal penangkapan terhadap ayahnya yakni Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Putri kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap ayahnya adalah pembunuhan karakter.

Menanggapi penyataan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penetapan tersangka Rahmat Effendi sama sekali tidak berdasarkan adanya kepentingan politik.

Baca Juga: Jadwal Puasa Senin dan Waktu Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Senin 10 Januari 2022

Terkait kasus penangkapan para tersangka yang terjerat kasus dugaan suap ini, ia menjamin pihaknya tidak akan terlibat dalam aksi politik.

"Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik," ungkap Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 9 Januari 2022.

Firli menegaskan bahwasannya KPK adalah lembaga yang dapat dijamin independensinya. Selain itu kata ia, dalam bertindak, KPK juga dilarang terpengaruh pada kekuasaan apa pun.

Baca Juga: Apa yang dilakukan Beni? Kunci Jawaban Kelas 2 Tema 5 Halaman 2, 3, 4, 6, 8, 9, 11, 12

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen dan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun," terangnya.

Menurutnya, penetapan tersangka Rahmat Effendi sudah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana garong uang rakyat (korupsi).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah