Selidiki Kasus Dugaan Suap Wali Kota Bekasi, KPK Masih terus Lakukan Penggeledahan dan Kumpulkan Bukti

- 9 Januari 2022, 07:25 WIB
Petugas KPK melakukan penggeledahan di Pemkot Bekasi pada Jumat, 7 Januari 2022 pasca penangkapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Petugas KPK melakukan penggeledahan di Pemkot Bekasi pada Jumat, 7 Januari 2022 pasca penangkapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. /Antara/Pradita Kurniawan Syah

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Baca Juga: Hati-hati Para Istri Jangan Pernah Katakan ini Terhadap Suami, Bisa Masuk Neraka Lho

Sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah