Polisi Tetapkan Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Tunarungu di Kemayoran Jadi Tersangka

- 14 Desember 2021, 12:43 WIB
Pelaku pembunuhan dan pencurian dihadirkan, saat gelar ekpose kasus pembunuhan tunarungu di Kemayoran. /PMJ News/
Pelaku pembunuhan dan pencurian dihadirkan, saat gelar ekpose kasus pembunuhan tunarungu di Kemayoran. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Polisi menetapkan pelaku dan pembunuhan korban Tunarunggu berinisial AS alias Dika menjadi tersangka.

Tersangka AS melakukan pembunuhan berencana yang berujung hingga pencurian terhadap seorang tunarungu berinisial YMA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan Dika dan YMA pertama kali mengenal melalui aplikasi MiChat pada akhir November 2021 lalu. 

Pelaku menggunakan nama samaran Dhika sementara korban bernama Yosi Bukan Wanita dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga: Hati-hati! Berawal Dari Sebuah Teror Pembunuhan, Berikut 5 Kematian Tragis Karena Medsos

"Setelah berkomunikasi, mereka membuat janji bertemu di rumah korban. Ini hampir setiap hari, dan mereka melakukan hubungan sejenis," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 13 Desember 2021.

Zulpan melanjutkan, kemudian pada 8 Desember 2021 pelaku mendengar informasi bahwa orang tua korban hendak dibawa ke rumah sakit. 

Di sini kata Zulpan muncul niat dari tersangka untuk menguasai barang berharga milik korban, seperti motor dan handphone.

Baca Juga: Mengerikan! 5 Pembunuhan Misterius di Dunia yang Belum Terpecahkan, Apa Saja? Ini Dia Lengkapnya

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah