Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibongkar, Polisi Sita 1.034 lembar pecahan nominal Rp100 Ribu

Sam
- 26 November 2021, 23:20 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menunjukan barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu. /Jurnal Soreang/Humas Polres Pemalang/
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menunjukan barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu. /Jurnal Soreang/Humas Polres Pemalang/ /

"Tersangka ES diduga akan menjual uang palsu itu di wilayah Kecamatan Moga," jelas Ari.

Atas perbuatannya lanjut Ari, tersangka W terancam Pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara itu, tersangka ES dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," imbuh AKBP Ari Wibowo. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x