JURNAL SOREANG-Adanya tuduhan menerima ratusan ribu dolar untuk melepaskan kapal-kapal asing yang telah TNI angkatan laut (AL) tahan karena dianggap melanggar wilayah teritorial Indonesia, dibantah tegas TNI AL.
"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang USD250 ribu-USD300 ribu untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," ungkap Panglima Komando Armada 1, Laksamana Muda Arsyad Abdullah dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 15 November 2021.
Menurutnya, ini tuduhan serius dan berdampak pada pencemaran nama baik institusi.
"Jelas ini pencemaran nama baik institusi TNI AL," papar Laksmana Muda Arsyad Abdullah.
Sebelumnya, Kantor Berita Reuters mengabarkan bahwa selusin pemilik kapal mengaku telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar USD300 ribu.
Pembayaran tersebut, untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI AL karena kapal berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.
Arsyad menegaskan, TNI AL tidak pernah menerima uang tersebut. Namun kemungkinan pemilik-pemilik kapal mengeluarkan sejumlah uang kepada agen yang mereka tunjuk untuk keperluan atau kebutuhan perawatan.
Perawatan tersebut lanjut Arsyad, antara lain untuk pengurusan surat/administrasi lego jangkar, port clearance, biaya pandu, sewa sekoci, logistik kapal (BBM), serta kebutuhan hidup awak kapal selama proses hukum yang dibayarkan Agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL.
"Dalam proses hukum (penyelidikan dan penyidikan), TNI AL tidak pernah menunjuk mediator atau agen perantara penyelesaian proses perkara," terangnya.
Arsyad Abdullah menyayangkan tuduhan tersebut. Menurut dia, kapal-kapal itu dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam guna proses penyelidikan, bukan untuk negosiasi.
"Sangat disayangkan informasi itu beredar tanpa memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi pihak TNI AL untuk mengklarifikasi," imbuhnya.
"Kemudian terkait kapal-kapal yang dikawal menuju Pangkalan TNI AL Batam harus dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut bukan untuk melakukan negosiasi seperti tuduhan di atas," pungkas Laksmana Muda Arsyad Abdullah. ***