Ady menjelang, jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal juka berhasil disebar, sebesar Rp34 miliar.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh Kombes Pol Ady Wibowo. ***