Polisi Musnahkan 299 Kg Ganja dan 27,1 Kg Sabu, Nilainya Rp34 Miliar!

- 23 Oktober 2021, 15:36 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran Polres Jakbar./PMJ News/
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran Polres Jakbar./PMJ News/ /

Ady menjelang, jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal juka berhasil disebar, sebesar Rp34 miliar.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh Kombes Pol Ady Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah