JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (TR) terkait perintah penindakan tegas bagi anggota yang melakukan kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penerbitan TR Kapolri sangat bagus. Hal tersebut bisa dijadikan pedoman agar jajarannya tak melakukan kekerasan.
"TR ini bagus sebagai pedoman cara bertindak bagi pimpinan, agar anak buah di lapangan tidak melakukan kekerasan berlebihan," ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Mandapat Julukan 'Si Moster Rookie', Berikut Curahan Hati Girl Grup Aespa
Terkait hal ini menurut Poengky, perlunya juga re-edukasi Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri kepada seluruh anggota.
"Selain itu, diperlukan juga pelatihan keterampilan yang berulang-ulang agar tindakan Kepolisian di lapangan sesuai dengan aturan hak asasi manusia," paparnya.
Poengky menyarankan agar anggota kepolisian perlu dibekali keterampilan terkait penangkapan dan penahanan sesuai HAM. Dengan begitu, tidak terjadi lagi tindakan melukai target.
"Anggota perlu dibekali juga ketrampilan bagaimana melakukan tindakan penangkapan atau penahanan yang sesuai HAM, sehingga jangan sampai dilakukan dengan cara-cara membanting atau melukai target," ujarnya.
Baca Juga: Asyik, OJK Bikin Debt Collector (DC) Mati Gaya, Ini Penjelasannya
Selain itu, Poengky mengusulkan agar setiap polisi perlu dipasangi kamera di tubuhnya. Dengan begitu, tindakan polisi di lapangan dapat terawasi.