Simak! Gerebek 13 Perusahaan Pinjaman Online di Jakbar, Polisi: 10 Dinyatakan Ilegal

- 15 Oktober 2021, 16:53 WIB
Disegel: Polda Metro Jaya lakukan penyegelan ruko perusahaan pinjol ilegal di Jakarta Barat.
Disegel: Polda Metro Jaya lakukan penyegelan ruko perusahaan pinjol ilegal di Jakarta Barat. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Dianggap sering melakukan teror dan meresahkan masyarakat, jajaran kepolisian melakukan penggerebekan kesejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) di wilayah Jakarta Barat.

Dalam penggerebegan tersebut, Polisi menemukan 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol), ketika menggrebek kantor kolektor penyedia jasa penagihan di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat. 

Dimana 13 perusahaan pinjol yang digeledah, 10 diantaranya diketahui tidak terdaftar secara resmi.

Baca Juga: Hoaks dan SARA Aktual TV, Direktur TV Swasta Lokal Bondowoso Ditangkap, IJTI Bandung Raya: Tindak Tegas!

"Ada 13 perusahaan aplikasi yang beroperasi di sini, 3 itu legal dan 10 ilegal. Terdiri dari tim analis, tim telemarketing, dan terakhir kolektor," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.

Kendati demikian, Yusri enggan membeberkan secara rinci nama-nama aplikasi pinjaman online tersebut. Ia menyebut akan mengungkap semuanya jika pemeriksaan telah selesai dilakukan.

"Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal setelah pemeriksaan. Namun yang jelas, PT ITN ini merupakan bagian kolektor yang menagih peminjam dari perusahaan-perusahaan tersebut," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Jakarta Barat.

Baca Juga: 5 Fakta Menyedihkan Kehidupan Ladyboy atau Transgender di Thailand, Diantaranya Harus Ikut Wajib Militer

Terdapat 32 orang karyawan yang bertugas sebagai penagih yang diamankan. Mereka menagih dengan dua metode yakni penagihan secara langsung dan melalui media sosial.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x