Mereka akan bermalam di rumah saudara atau kerabat dari pihak laki-laki maupun perempuan.
Pada keesokan harinya, pihak laki-laki akan meminta keluarga atau kepala dusun untuk melaporkan kepada keluarga pihak wanita, bahwa anaknya sudah diculik.
Jika sudah dibawa lari, maka keduanya harus sesegera mungkin dinikahkan, sebab kejadian itu sudah diketahui oleh masyarakat desa.
Baca Juga: Duet Mantan Persib Bandung, Ezechiel dan Bauman Pernah Tumbangkan Bhayangkara FC
Selain unik, tradisi ini harus dilakukan dengan latar suka sama suka antar pasangan tanpa paksaan.***