JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap anak Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi.
Oi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor terkait kasus penipuan CPNS.
"Kami telah jadwalkan pemeriksaan hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari PMJ News, Senin, 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Ulang Tahun ke 50, Ridwan Kamil : Gak Ada Istilah Tua
Yusri berharap, Oi dapat hadir kali ini untuk menjalani pemeriksaan. "Kita lihat nanti ya, semoga yang bersangkutan dapat hadir," terangnya.
Sebelumnya, Oi dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa, 5 Oktober 2021 lalu.
Namun, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang lantaran beberapa alasan, salah satunya belum memiliki kesiapan mental.
Alasan tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina.
Baca Juga: Gregoria Kalahkan Marie Batomene, Indonesia Unggul 1-0 Atas Prancis di Piala Uber 2021
"Penundaannya karena satu (belum adanya) kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor paling tidak ada bukti-bukti tambahan lain," kata Susanti.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N. Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu.
Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Diketahui, terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan pasangan suami istri ini.
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta.
Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.***