JURNAL SOREANG - Terkait dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah, yang melibatkan wakil ketua DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transaksi perbankan dengan tersangka Azis Syamsuddin.
Hal tersebut dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa seorang saksi staf bank Fajar Arafadi.
Staf tersebut, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Fajar Arafadi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Minggu 10 Oktober 2021.
Fikri menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga memanggil seorang karyawan BUMN bernama Neta Emilia. Namun Neta tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Abaikan Instruksi Petugas, Sedan BMW Tabrak Polisi Sedang Tugas di Jaksel
Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.