Gelar Pesta Ulang Tahun saat PSBB, Kades yang Satu Ini Dituntut Denda Rp12,5 Juta Subsider 6 Bulan Penjara

- 6 Oktober 2021, 22:34 WIB
Ilustrasi kades dituntut Rp12 juta karena melanggar prokes.
Ilustrasi kades dituntut Rp12 juta karena melanggar prokes. /Pixabay

Baca Juga: Imsak Puasa Kamis dan Jadwal Shalat untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya, Kamis 7 Oktober 2021

Padahal saat itu, sebagian besar daerah di Jatim, termasuk Tulungagung, sedang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), karena meningkatnya angka kasus COVID-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.

Atas kejadian tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel oleh Kepolisian.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah