Dede Yusuf: Pemerintah dan Komisi X DPR RI Beda Pandangan Terkait Isu Krusial RUU SKN

- 24 September 2021, 12:16 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali dan perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPAN-RB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali dan perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPAN-RB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

Sedangkan untuk KOI, Dede menerangkan bahwa pemerintah memiliki pandangan yang berbeda dengan DPR, yakni Ketua KOI tidak ex officio menteri.

Dede melanjutkan, soal isu lembaga sengketa keolahragaan, DPR berpandangan, pemerintah pusat membentuk badan arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa keolahragaan nasional tunggal yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Berbeda dengan DPR, sambungnya, pemerintah justru berpandangan bahwa badan arbitrase tidak dibentuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Persib Masih On The Track, Siap Rebut Tiga Poin Saat Nanti Melawan Persikabo 1973

"Itu adalah sebagian kecil dari banyak isu yang mengemuka dalam pembahasan RUU SKN," tutup Dede.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x