"Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita," terang Imanuddin.
20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing, dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***