Polri Berhasil Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Ditangkap di Lima Kota

- 24 September 2021, 12:04 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. (tengah).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. (tengah). /Yusup Supriatna /tribatanews.polri.go.id

"Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita," terang Imanuddin.

20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing, dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tribatanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x