"Ini yang saya katakan bahwa aparat penegak hukum kita masih berkutat pada hukum pidana zaman hammurabi," ungkapnya.
Edward berpendapat, hukum pidana dijadikan sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
Melihat masalah kelebihan kapasitas lapas saat ini, lanjutnya, membangun lapas atau gedung baru bukan solusi terbaik.
Baca Juga: Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit, Egha Prayudi: Kondisinya Masih Normal
Selain tidak efektif, pembangunan tersebut juga akan memakan biaya yang tentunya tidak sedikit jumlahnya.
"Untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standar, membutuhkan biaya Rp300 miliar," imbuh Edward.***