JURNAL SOREANG - Langkah tindak lanjut Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap kenaikan harga jagung di pasar hingga saat ini terhitung lamban.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Harga pakan jagung yang sudah mengalami kenaikan sejak bulan Juni tahun 2021 ini akhirnya memunculkan fenomena Pak Suroto di Blitar yang membentangkan poster sebagai bentuk protes atas harga jagung yang tidak wajar.
Baca Juga: Persib Bandung Hanya Izinkan Aqil Savik berlama-lama ikut TC Timnas
"Jika tidak ada Pak Suroto, aspirasi kemungkinan tidak ada tindak lanjutnya," ucap Mufti, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021.
Untuk itu, ia meminta Kemendag segera mengontrol harga perdagangan jagung di pasar berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020.
Di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 5 disebutkan bahwa Pelaku Usaha Distribusi barang kebutuhan pokok dalam melakukan pembelian dan penjualan, di antaranya adalah jagung, harus mengacu pada harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
Namun yang terjadi malah sebaliknya, Mufti mengungkapkan harga nilai jagung semakin merangkak naik per bulan Juni 2021.
Baca Juga: Tidak Ada Rincian, Anggaran Pelatihan UMKM Kemendag Disorot Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi
Berdasarkan pengamatannya, di lapangan harga jagung mencapai Rp7500, bahkan di beberapa daerah lainnya bisa naik hingga Rp8000.