JURNAL SOREANG- Perhatikan, inilah syarat bagi yang ingin mendapatkan manfaat dari KJMU tahap 2 tahun 2021.
Penerima manfaat KJMU bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD DKI Jakarta.
Tidak semua warga bisa mendapatkan manfaat KJUM tersebut, karena hanya orang yang benar-benar mengalami kesulitan secara ekonomi dan mempunyai nilai prestasi yang bagus.
Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria yang ditentukan, simak persyaratannya:
Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu. Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca Juga: SKN Sejalan dengan Sisdiknas, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Perbanyak Beasiswa Prestasi Olahraga
Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah: