Pastikan, NIK KTP Sebelum Anda Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21

- 17 September 2021, 17:10 WIB
Pastikan, NIK KTP Sebelum Anda Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21
Pastikan, NIK KTP Sebelum Anda Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/@prakerja.go.id

JURNAL SOREANG - Bagi yang ingin memiliki dan mendaftar kartu prakerja pada gelombang 21, silahkan segera mendaftar karena telah resmi dibuka pada Kamis, 16 September 2021.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 21 telah resmi dibuka, dan bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima kartu prakerja gelombang 21 segera lakukan karena, biasanya hanya berlangsung selama tiga hari.

Bagi yang belum tahu, besaran yang akan diberikan bantuan dari pemerintah ini sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Insyaallah Lolos! Lakukan Cara Ini Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21

Maka hal pertama yang Anda harus lakukan adalah cek status NIK Anda.

Karena jika NIK Anda telah terdaftar di lembaga lain, maka Anda dipastikan tidak akan bisa lolos kartu prakerja.

1. NIK terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji atau BSU di BPJS ketenagakerjaan.

Anda bisa melalukan pengecekan status NIK di bsu.kemnaker.go.id atau melalui call center 1500 630.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka, Berikut Cara dan Mengetahui Laman Resminya

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x