"DD (Dona) ini dipercaya beberapa tempat rental mobil dengan alasan untuk sewa bisnis, untuk tamu dia. Atau juga perantara, menyewa untuk orang lain di daerah Depok dan Bekasi," terangnya.
Ketika mobil sudah disewa, lanjut Yusri, tersangka DD membawanya ke wilayah lain dan dijual seharga Rp70 juta per unit dengan bantuan empat tersangka lainnya.
Dari keterangan pelaku sambung Yusri, biasanya unit mobil dijual di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Karawang.
"Satu unit dijual Rp 60-70 juta. Empat anggotanya itu bertugas mencari pembeli. Tiap ada hasil (sewa rental) langsung dijual,” imbuhnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. "Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan), ancamannya 4-6 tahun penjara," tukas Kombes Pol Yusri Yunus.***