Yusri memaparkan, pencurian yang dilakukan para sindikat tersebut, menggunakan modus skimming.
Dimana modus ini papar Yusri, yakni sebuah metode untuk membaca data magnetik yang terdapat pada kartu debit atau kartu kredit secara ilegal dengan cara memodifikasi hardware atau software alat pembayaran atau menggunakan alat pembaca kartu (skimmer).
"Mereka mencuri data nasabah melalui teknik skimming, kemudian diduplikasi ke data mereka dan ditransfer ke blank card. Kalau sudah masuk ke blank card, nanti mereka diperintahkan untuk menarik dan mentransfer uang nasabah ke rekening penampung dan dibagi lagi," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***