Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Makin Rumit, Yudi Purnomo Ingatkan Soal Dampak Psikis Korban

- 11 September 2021, 15:36 WIB
Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Makin Rumit, Yudi Purnomo Ingatkan Soal Dampak Psikis Korban
Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Makin Rumit, Yudi Purnomo Ingatkan Soal Dampak Psikis Korban /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap ikut menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di KPI Pusat yang saat ini semakin rumit.

Lebih lanjut, Yudi Purnomo Harahap pun mengingatkan dalam menangani kasus pelecehan seksual perlu kehati-hatian mengingat ada dampak yang akan dialami korban.

“Menurutku menangani korban pelecehan seksual harus hati hati ya termasuk mempertemukan dengan terduga pelaku,” kata Yudi Purnomo Harahap, Sabtu 11 September 2021 melalui cuitan di akun Twitter-nya @yudiharahap46.

Baca Juga: Kepanjangan KPI Diubah Jadi Komisi Pelecehan Indonesia di Wikipedia, Andovi: Jangan Laporkan Saya

“(Saat terduga korban bertemu pelaku) bisa jadi akan menambah traumatisnya melihat wajah orang yang membuatnya menderita seumur hidup karena kenangan peristiwa itu,” ucap Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan.

Sebagai informasi, dari pernyataan Kuasa Hukum MS (korban pelecehan di KPI Pusat), kliennya bercerita sempat diminta datang sendiri ke Kantor KPI Pusat.

Lebih lanjut, disampaikan Kuasa Hukum MS, kliennya kemudian diintimidasi dengan disodorkan surat yang di dalamnya mengakui tidak ada pelecehan seksual yang dialami.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Kartun 'Upin dan Ipin' Disubsidi Pemerintah Malaysia, Begini Kata Ketua KPI Agung Suprio

Tak hanya soal desas-desus intimidasi, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat juga berencana menggugat pelapor (korban) menggunakan UU ITE.

Alasan, para terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat itu menggugat balik karena merasa telah menjadi korban perundungan online akibat siaran pers yang disebar pelapor (korban).

Seperti diketahui, sebelum kasus ini melebar hingga akhirnya menyenggol UU ITE publik lebih dulu dikejutkan dengan munculnya pesan berantai yang tersebar di media sosial (medsos).

Baca Juga: Ketua KPI Agung Suprio Sebut Kartun 'Upin dan Ipin' Propaganda Malaysia: itu yang Buat Indonesia

Pesan itu berisi adanya dugaan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat oleh rekan kerjanya.

Mengutip pesan berantai itu, korban yang diketahui seorang pria berinisial MS sempat meminta bantuan Presiden Jokowi atas perundungan dan pelecehan yang dialaminya.

Dalam tulisan itu, korban yang disebutkan merupakan pegawai KPI Pusat mengalami tindakan perundungan dan pelecehan dari sesama rekan kerjanya sejak tahun 2012 silam.

Baca Juga: Ketua KPI Agung Suprio Sebut Kartun 'Upin dan Ipin' Propaganda Malaysia: itu yang Buat Indonesia

Aparat kepolisian yang kini tengah menangani kasus pelecehan seksual ini pun terus melakukan langkah pemeriksaan usai korban secara resmi melaporkan kejadian itu.

Dalam keterangan resmi yang sempat disampaikan, terdapat lima orang yang dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL.

Para terduga pelecehan di KPI Pusat terancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP junto 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan bila terbukti.

Di lain pihak, KPI Pusat sebelumnya telah menyampaikan sikapnya atas kasus pelecehan ini salah satunya melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban.

Kemudian, membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.***

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah