JURNAL SOREANG - Komika Ernest Prakasa kembali buka suara menyikapi kabar terbaru berupa intimidasi yang disebut-sebut dialami korban pelecehan di KPI Pusat berinisial MS.
Tak menyangka dengan adanya kabar intimidasi yang kini dihadapi korban pelecehan di KPI Pusat, Ernest Prakasa pun menyinggung soal sosok Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
“Semua retorika Ketua KPI di podkes Om Deddy pun sia-sia,” kata Ernest Prakasa, Jumat 10 September 2021, melalui cuitan di akun Twitter-nya @ernestprakasa.
Baca Juga: Tingkah Aneh Ketua KPI Dibongkar Najwa Shihab, Kabur Saat Bahas Kasus Pelecehan Pegawainya
Sebagai informasi, dari pernyataan Kuasa Hukum MS (korban pelecehan di KPI Pusat), kliennya bercerita sempat diminta datang sendiri ke Kantor KPI Pusat.
Lebih lanjut, disampaikan Kuasa Hukum MS, kliennya kemudian diintimidasi dengan disodorkan surat yang di dalamnya mengakui tidak ada pelecehan seksual yang dialami.
Tak hanya soal desas-desus intimidasi, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat juga berencana menggugat pelapor (korban) menggunakan UU ITE.
Baca Juga: Bikin Gaduh Publik, Kemal Palevi Sarankan Ketua KPI Pusat Mundur
Alasan, para terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat itu menggugat balik karena merasa telah menjadi korban perundungan online akibat siaran pers yang disebar pelapor (korban).
Seperti diketahui, sebelum kasus ini melebar hingga akhirnya menyenggol UU ITE publik lebih dulu dikejutkan dengan munculnya pesan berantai yang tersebar di media sosial (medsos).
Pesan itu berisi adanya dugaan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat oleh rekan kerjanya.
Baca Juga: Sebut Keputusan Ketua KPI Soal Saipul Jamil Blunder, Ferdinand Hutahean: Sesat Nalar
Mengutip pesan berantai itu, korban yang diketahui seorang pria berinisial MS sempat meminta bantuan Presiden Jokowi atas perundungan dan pelecehan yang dialaminya.
Dalam tulisan itu, korban yang disebutkan merupakan pegawai KPI Pusat mengalami tindakan perundungan dan pelecehan dari sesama rekan kerjanya sejak tahun 2012 silam.
Aparat kepolisian yang kini tengah menangani kasus pelecehan seksual ini pun terus melakukan langkah pemeriksaan usai korban secara resmi melaporkan kejadian itu.
Dalam keterangan resmi yang sempat disampaikan, terdapat lima orang yang dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL.
Para terduga pelecehan di KPI Pusat terancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP junto 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan bila terbukti.
Di lain pihak, KPI Pusat sebelumnya telah menyampaikan sikapnya atas kasus pelecehan ini salah satunya melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban.
Kemudian, membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.***