Heran Holywings Hanya Ditutup 3 Hari, Ferdinand Hutahaean: Masa Begini Doang Sanksinya?

- 6 September 2021, 11:46 WIB
Politisi Ferdinand Hutahaean heran sanksi penutupan hanya 3 hari untuk kafe Hollywings usai langgar PPKM.
Politisi Ferdinand Hutahaean heran sanksi penutupan hanya 3 hari untuk kafe Hollywings usai langgar PPKM. /@ferdinand_hutahaean

Baca Juga: PPKM Dinilai Tidak Efektif, Ferdinand Hutahaean: Pemerintah Daerahnya Malas Kerja

Pembubaran itu dilakukan saat aparat gabungan menggelar razia penegakan protokol kesehatan (prokes) pada, Sabtu 4 September 2021 malam.

Kafe Hollywings dibubarkan aparat gabungan karena kedapatan melanggar jam operasional dalam aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta.

Video pembubaran para pengunjung yang memadati kafe Hollywings ini pun sempat beredar dan viral di jagat maya hingga beberapa kali di unggah ulang oleh netizen.

Bila mengamati video tersebut, kafe Hollywings, Kemang disesaki para pengunjung. Meski pengunjung tampak memakai masker tetapi penerapan jaga jarak tak terlihat di lokasi itu.

“Tempat usaha Hollywings, Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam (4/9),” demikian informasi yang ditulis akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta

Baca Juga: Taliban Afghanistan Ucapkan Selamat HUT RI ke76, Ferdinand Hutahaean: Penghinaan Terhadap Pengorbanan Pahlawan

Dalam keterangan di akun tersebut juga disebutkan, jika manajemen kafe Holywings, Kemang kembali melanggar aturan PPKM maka pihak Satpol PP DKI Jakarta akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.

“Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Hollywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi,” lanjut akun Satpol PP DKI itu.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota,” tulis Satpol PP DKI di akhir unggahannya.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Instagram Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah