Pedagang Angkringan Gugat Menko Marves, Luhut, ke PTUN Jakarta agar Copot Jabatannya

Sam
- 13 Agustus 2021, 10:47 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram/

JURNAL SOREANG - Beredar di sejumlah laman media sosial terkait seorang pedagang angkringan yang menggugat menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam gugatan itu disebutkan bahwa Menko Marves dianggap telah melanggar Undang Undang Kekarantinaan dan Kesehatan.

Melalui kuasa hukumnya, Victor Santoso Tandiasa, kliennya memang seorang pedagang angkringan, bernama Muhammad Aslam.

Baca Juga: Pembunuh Wanita di Kolong Tol Bekasi Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Polisi: Motifnya Ditolak Nikah

"Sabtu lalu mencoba berjualan tapi kena tindakan lagi dan tetap dilarang untuk berdagang,” ujar Victor, Kamis, 12 Agustus 2021.

Dia menggugat Luhut Binsar Panjaitan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa 10 Agustus 2021, yang tercatat dengan nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dia berharap agar Luhut Binsar Panjaitan dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ikatan Alumni ITB dan UI Bergerak Serentak Bantu Pemerintah Gencarkan Vaksinasi

Hal itu dilakukan Muhammad Aslam karena dia beranggapan bahwa jabatan yang disanding Luhut tidak sesuai, dimana yang seharusnya dipimpin oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bidang Kesehatan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah