SIMAK! Penyintas COVID-19 Tetap Harus Divaksin, Ini Alasannya

- 2 Agustus 2021, 10:37 WIB
Sejumlah pelajar dan mahasiswa termasuk warga didalamnnya mengikuti proses vaksinasi yang digelar di lingkungan kampus Institut Teknologi Nasional (ITENAS) Bandung pada Kamis 29 Juli 2021. Sebanyak 30 ribu dosis vaksin Sinovac diberikan kepada pelajar, mahasiswa dan warga dalam gelaran vaksinasi masal, kolaborasi KOdam III/ Siliwangi dengan ITENAS Bandung.
Sejumlah pelajar dan mahasiswa termasuk warga didalamnnya mengikuti proses vaksinasi yang digelar di lingkungan kampus Institut Teknologi Nasional (ITENAS) Bandung pada Kamis 29 Juli 2021. Sebanyak 30 ribu dosis vaksin Sinovac diberikan kepada pelajar, mahasiswa dan warga dalam gelaran vaksinasi masal, kolaborasi KOdam III/ Siliwangi dengan ITENAS Bandung. /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Orang yang pernah terpapar virus corona atau disebut juga penyintas COVID-19, ternyata tidak lantas membuat tubuhnya bebas dari infeksi virus tersebut.

Diakui, penyintas COVID-19 pada akhirnya memiliki antibodi alami yang terbentuk secara otomatis dalam tubuh sehingga mampu mengenali dan melakukan serangan terhadap virus.

Akan tetapi, antibodi itu tidak akan bertahan lama dan mulai menurun dalam waktu tertentu. Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti berapa lama antibodi alami tersebut dapat melindungi tubuh dari virus corona.

Baca Juga: Keren! Ivan Gunawan Adakan Program Vaksinasi Covid-19 Gratis

Sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Minggu 1 Agustus 2021, sebuah penelitian menunjukkan bahwa antibodi penyintas COVID-19 mampu bertahan selama 6-8 bulan setelah sembuh. Namun, hal ini masih perlu diteliti lebih lanjut.

Itulah alasan mengapa Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penyintas COVID-19 harus tetap mendapatkan vaksin untuk mencegah reinfeksi atau tubuhnya terinfeksi kembali virus corona.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/368/2021 dan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Pemberian dengan jeda 3 bulan setelah sembuh ini dinilai jadi waktu terbaik untuk mengoptimalkan pembentukan antibodi di dalam tubuh agar lebih kuat untuk melawan virus.

Baca Juga: Kawal Vaksinasi Anak, Kang Emil Keluarkan Semua Jurus

Hal tersebut berlaku juga bagi orang yang positif COVID-19 setelah mendapat vaksin dosis pertama, dimana yang bersangkutan diperbolehkan menerima vaksin dosis kedua pada 3 bulan setelah sembuh.***

Editor: Rustandi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah