Sebelumnya diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar jabatan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Pasalnya, Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Lalu pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews.com berjudul "Meski Sudah Mundur dari Komisaris, Ari Kuncoro Didesak Fadli Zon Mundur dari Rektor UI: Sudah Tercoreng.***