JURNAL SOREANG - ICW (Indonesia Corruption Watch) melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik.
Maka lembaga antirasuah itu mengaku pasrah dengan laporan tersebut. Laporan ini menyoal perkara terkait penyewaan helikopter dari tahun lalu.
Helikopter itu digunakan Firli Bahuri untuk perjalanannya bersama keluarga pulang pergi Palembang-Baturaja pada 20 Juni 2020.
Baca Juga: ICW Minta KPK Libatkan Satgas Terkait Kasus Harun Masiku
Firli juga menyewa helikopter tersebut untuk perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020.
Walhasil sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 pun diberikan dewan pengawas (Dewas) KPK lantaran Firli disebut melakukan pelanggaran kode etik.
"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK untuk melaporkannya ke Dewas KPK sebagai fungsi kontrol publik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip Jurnal Soreang dari Pikiran Rakyat.
Perkara tersebut diserahkan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pada Jumat, 11 Juni 2021 ke Dewas KPK.
Baca Juga: Ketua KPK Janji Akan Sita Harta Koruptor untuk Kembalikan Kerugian Negara
"Sebagaimana dipahami bersama, bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaiikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," ujar Ali.