13 bahan Pokok yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen

- 10 Juni 2021, 22:28 WIB
Petani, Entang (60) menggarap padi yang baru berumur beberapa minggu di lahan miliknya di Kampung Dungsema, Desa Sumbersari, Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis 10 Juni 2021. Pemerintah berencana merumuskan penambahan Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas sembako dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
Petani, Entang (60) menggarap padi yang baru berumur beberapa minggu di lahan miliknya di Kampung Dungsema, Desa Sumbersari, Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis 10 Juni 2021. Pemerintah berencana merumuskan penambahan Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas sembako dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan. /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG – Pemerintah kabarnya akan berlakukan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada bahan pokok pertanian.

Adapun keputusan tersebut telah tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dengan adanya PPN pada bahan-bahan pokok tentu akan menaikan harga jual oleh pedagang yang tentu akan menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga: Kisah Pilu Lord Rangga Sunda Empire, Ibunda Meninggal Ketika Dirinya Dipenjara

Seperti diketahui sebelumnya bahwa bahan-bahan pokok memang tak terjamah oleh ketentuan pajak.

Hal ini disebabkan karena memang sangat tidak wajar dikarenakan barang yang habis sekali pakai karena dikonsumsi dan bukan kategori barang mewah ataupun sebutan yang lainnya.

Dikutip dari akun Instagram Pikiran Rakyat pada Kamis, 10 Juni 2021, jenis-jenis sembako itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: Terlibat Adu Mulut Antara Kurir Dengan Customer, Kini Pelaku Berani Siram Korban Dengan Air

Berikut adalah rincian bahan pokok yang akan dikenakan PPN 12 persen:
1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam Konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan
13. Gula Konsumsi.*

Editor: Sam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x