Terbukti Konsumsi Narkoba, Penyayi Reza Artamevia Divonis Hakim 10 Bulan Penjara

- 10 Juni 2021, 16:28 WIB
Penyanyi Reza Artamevia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara akibat konsumsi narkoba./
Penyanyi Reza Artamevia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara akibat konsumsi narkoba./ /instagram.com@rezaartameviaofficial

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Leiderman.

Sementara itu, di luar persidangan Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu kepada Reza Artamevia. Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

"Saya terus terang senang juga nggak,  kecewa juga nggak. Vonis 10 bulan kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," imbuh Leiderman.

Baca Juga: Karena Menutup-nutupi Penyalahgunaan Narkoba Artisnya, Pendiri YG Entertainment harus Menjadi Dakwaan

Hingga saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Diberitakan sebelumnya, penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berikutnya, dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x