Mendapatkan laporan tersebut lanjut Rosana, polisi langsung bergerak. Kemudian tim Buser mulai melakukan penyisiran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Meltha Mubarak.
"Berkat kesigapan petugas kami di lapangan, kita tak butuh makan waktu lama. Pada tanggal 1 Juni 2021 dini hari tim Reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan pelaku yang terekam oleh CCTV dan viral," jelas Rosana.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tegas Rosana, pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk penadahnya akan diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," imbuh Kompol Rosana Albertina Labobar. ***