Catat! Tertarik Jadi Wakil Indonesia untuk Hak Anak di Komisi ASEAN, Kemen PPPA Beberkan Syaratnya

- 22 Mei 2021, 19:35 WIB
Sekretaris Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu.
Sekretaris Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/kemenpppa.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuka peluang bagi para pegiat dan praktisi advokasi hak anak di Indonesia untuk mengikuti proses seleksi Wakil Indonesia untuk Hak Anak di ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Right of Women and Children (ACWC) Periode 2021-2024.

Sekretaris Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa nantinya Wakil ACWC akan difasilitasi untuk mengikuti berbagai pertemuan yang telah menjadi agenda tahunan ACWC.

"Wakil Indonesia di ACWC berkiprah atas kapasitas individu, dan kepadanya tidak diberikan gaji atau insentif bulanan," kata Pribudiarta, sebagaimana dikutip dari laman kemenpppa.go.id yang diunggah pada Kamis, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta Sabtu 22 Mei 2021: Elsa Frustasi Dihamili Ricky dan Al Bereskan Makam Anak Andin

Tiap negara anggota ASEAN, lanjutnya, diharuskan untuk menunjuk dua wakil pada ACWC yang terdiri dari satu wakil untuk Hak Perempuan dan satu wakil untuk Hak Anak dengan masa tugas tiga tahun untuk setiap wakil.

Pribudiarta menyebutkan, kriteria kandidat untuk Wakil Indonesia di ACWC Bidang Hak Anak meliputi 11 syarat, yakni:

1. WNI yang memiliki integritas dan moralitas tinggi.

2. Tidak sedang dan/atau pernah terlibat dalam masalah hukum atau terlibat/terindikasi sebagai pelaku kekerasan baik domestik atau publik.

Baca Juga: Warga Rancaekek Bandung Digegerkan Temuan Selongsong Peluru dan Bom

3. Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif secara lisan maupun tulisan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah