Heboh Lion Air Buka Rute Penerbangan Wuhan-CGK, Kemenhub Beri Penjelasan

- 2 Mei 2021, 21:00 WIB
Lion Air./infopublik.id/
Lion Air./infopublik.id/ /

JURNAL SOREANG - Di tengah gempuran pandemi Covid-19, larangan mudik 2021, dan penyekatan dimana-mana, masyarakat dikejutkan dengan informasi dibukanya rute penerbangan internasional Wuhan-CGK.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan keterangannya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, memastikan bahwa pembukaan penerbangan oleh maskapai Lion Air dengan rute Wuhan-CGK bukanlah penerbangan berjadwal atau reguler, melainkan penerbangan charter.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Senin 3 Mei 2021: Serena Patah Hati Karena Ujang, Bang Edi Bergerak Menyerang Pasar

"Pembukaan rute penerbangan Wuhan-CGK telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada 18-19 April 2021 dari Ditjen Hubud Kemenhub untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan Warga Negara Asing (WNA) asal China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan," jelas Novie, sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id yang diunggah pada Minggu, 2 Mei 2021.

Novie menjamin semua prosedur telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Pasal 93 mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Baca Juga: Meski Masa Pandemi, Tak Urungkan Kanibal Menyebar Kebaikan dengan Kegiatan Baksos Saat Ramadhan

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian COVID-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah